Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dua kurir narkotika, Imran dan Tarmizi alias Midi, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap keduanya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11/2025).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan,” vonis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut, perbuatan kedua terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.

Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima atau mengajukan banding. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika Imran diajak Tarmizi untuk mengantarkan sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Ajakan itu disetujui Imran, dan keduanya berangkat dari Aceh Utara keesokan harinya menggunakan mobil.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO), yang menanyakan keberangkatan mereka. Tarmizi menjawab bahwa mereka sudah berada di Jalan Tol Tanjung Pura.

Namun, perjalanan keduanya rupanya telah terendus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyergapan di rest area 118 Tol Tebingtinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi lain, tepatnya di Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, petugas BNN menemukan 10.964 gram (10,9 kg) sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport milik para terdakwa.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam interogasi, Imran dan Tarmizi mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta oleh Ridhwan atas tugas pengiriman barang haram tersebut.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment